Perpustakaan Emil Salim

Sekertariat Jenderal
Pusat Data dan Informasi
Bidang Pengelolaan Informasi

Perpustakaan

PERMOHONAN MAAF KAMI SAMPAIKAN KE SELURUH ANGGOTA PREMIUM JIKA ADA FILE YANG TDK DAPAT DIUNDUH. DIMOHON UNTUK MEMBERITAHUKAN VIA EMAIL KE : emilsalimlibrary@gmail.com DAN KAMI AKAN MENGIRIMKAN FULLTEKS KE EMAIL ANGGOTA -

PEMEGANG HPH DIDUGA LANGGAR ATURAN

PEMEGANG HPH DIDUGA LANGGAR ATURAN

PEMEGANG HPH DIDUGA LANGGAR ATURAN

PT Pesona Belantara Persada di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diduga melanggar berbagai aturan terkait kepatuhan selaku pemegang izin hak pengusahaan hutan. Namun, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah IV Jambi Akhmad Sodiq mengatakan, pelanggaran yang dimaksud di antaranya tidak tertib melaksanakan penatausahaan hasil kayu. Perusahaan itu juga tidak melakukan pengamanan dan diduga sengaja membiarkan pembalakan liar berlangsung dalam areal kerjanya.

”Mereka bahkan menebang kayu di luar blok kerjanya,” katanya, Kamis (21/3/2019). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pernah memberi sanksi pembekuan izin lingkungan perusahaan itu pada 2015. Sanksi itu terkait kebakaran yang melanda lebih dari 70 persen dari total 21.315 hektar luas areal kerja perusahaan.

Pembekuan izin dicabut pada 2016. Padahal, saat itu perusahaan dinilai belum mengupayakan pemulihan lingkungan setelah kebakaran. Atas dasar itu, izin rencana kerja tahunan dan izin mengakses sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) tidak diberikan. Tanpa izin itu, perusahaan tidak boleh menebang dan mengangkut keluar kayu dari areal kerjanya.

Sebelumnya, pihak BPHP Wilayah IV Jambi mengeluarkan catatan kinerja perusahaan kategori ”buruk” untuk PT Pesona Belantara Persada (PBP).

Sodiq menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kementerian LHK tahun 2016 untuk mengadakan post audit pada perusahaan karena ditemukan indikasi pelanggaran dan kecurangan yang menyebabkan hilangnya pendapatan negara. Namun, rekomendasi untuk post audit belum ada tindak lanjut hingga kini.

Sesuai Peraturan Menteri LHK No 46/2015, tim post audit dibentuk untuk menguji ketaatan pemegang izin kawasan terkait pemanfaatan hutan produksi, penatausahaan hasil hutan kayu, dan kewajiban membayar pendapatan negara bukan pajak.

Kepala BPHP Jambi Muhamad Fendi menambahkan, sewaktu pengawasan dan pembinaan di lapangan, timnya justru diusir para pekerja perusahaan. ”Sewaktu kami tiba di log pond (tempat penimbunan kayu perusahaan), kami tidak diizinkan masuk. Saat itu, kami lihat sendiri kayu-kayu hasil tebangan menumpuk di sana. Padahal, perusahaan tidak punya izin tebang,” ujarnya.

Namun, lanjut Fendi, bukan wewenang pihaknya melakukan penindakan hukum pada perusahaan. Terkait maraknya aliran kayu dalam kanal PT PBP, juru bicara perusahaan, Irzan, mengatakan, kayu-kayu itu bukan berasal dari areal kerja PT PBP, melainkan areal kerja perusahaan lain yang bersebelahan langsung dengan PBP. ”Mereka menumpang lewat kanal kami,” katanya.

Ia juga mengakui, hasil pembalakan liar marak melewati kanal perusahaan. Namun, sulit menghentikannya.

Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Daniel Yudo mengatakan tengah menyelidiki persoalan ini. Pihaknya baru mengidentifikasi pembalakan liar oleh perorangan. Adapun terkait keterlibatan korporasi dalam praktik liar itu masih ditelusuri. (ITA/RAM)............SUMBER, KOMPAS, JUMAT 22 MARET 2019, HALAMAN 18

Copyright © Perpustakaan Emil Salim 2018