Perpustakaan Emil Salim

Sekertariat Jenderal
Pusat Data dan Informasi
Bidang Pengelolaan Informasi

Perpustakaan

PERMOHONAN MAAF KAMI SAMPAIKAN KE SELURUH ANGGOTA PREMIUM JIKA ADA FILE YANG TDK DAPAT DIUNDUH. DIMOHON UNTUK MEMBERITAHUKAN VIA EMAIL KE : emilsalimlibrary@gmail.com DAN KAMI AKAN MENGIRIMKAN FULLTEKS KE EMAIL ANGGOTA -

KEWALAHAN ATASI PEMBALAKAN DI JAMBI-SUMSEL

KEWALAHAN ATASI PEMBALAKAN DI JAMBI-SUMSEL

KEWALAHAN ATASI PEMBALAKAN DI JAMBI-SUMSEL

Pemerintah pusat diminta turun tangan mengatasi maraknya pembalakan liar di kawasan hutan negara di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. Aktivitas ilegal lintas provinsi itu melibatkan banyak pihak dan merugikan negara besar-besaran.

Seperti diberitakan akhir pekan ini, pemetaan tim gabungan Kelompok Pengelola Hutan Produksi Meranti dan kalangan LSM mendapati aliran kayu-kayu curian mengalir dari Hutan Harapan, Hutan Lalan Mangsang Mendis, Hutan Konservasi dan Produksi Dangku-Meranti, hingga eks Hutan Tanaman Industri Padeco. Kayu dialirkan di sejumlah sungai, seperti Sungai Meranti, Sungai Kapas, Sungai Lalan, dan Batanghari Leko secara terang-terangan.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Provinsi Jambi Taupiq Bukhari mengatakan, pihaknya baru mendapat laporan dari pemangku wilayah hutan perihal pembalakan liar di sana. Namun, diakui pengamanan sulit karena aktivitas itu berlangsung lintas provinsi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun tangan. ”Hari ini, kami langsung kirim surat ke KLHK, meminta bantuan,” katanya, Selasa (12/3/2019).

Pihaknya juga mendorong pemegang konsesi hutan, salah satunya di kawasan Hutan Harapan, memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar di wilayahnya. ”Mereka harus bertanggung jawab menjaga kawasan dari berbagai aktivitas liar merusak hutan,” ujarnya.

Di Jakarta, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan dinas kehutanan di wilayah terkait. Tujuannya mengumpulkan barang bukti dan keterangan awal penyelidikan.

Temuan pembalakan liar juga terjadi tahun lalu. Saat itu digelar 11 operasi di kawasan taman hutan raya, hutan produksi, dan hutan restorasi. Dari operasi itu, tim KLHK menangkap 14 orang dengan bukti 405 batang kayu, 9 truk, 3 sepeda motor, dan 3 jeriken minyak.

Memasok industri
Berdasarkan pantauan akhir pekan lalu, kayu-kayu yang dialirkan melalui sejumlah sungai itu selanjutnya dikirim ke industri pengolahan yang banyak berdiri di sepanjang hilir sungai, mulai dari wilayah Macang Sakti hingga Pangkalan Balai, Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya kayu olahan dikirim ke Palembang, Jambi, Lampung, Banten, dan Semarang.

Selain jalur sungai, tim juga mendapati pengangkutan kayu ilegal melalui jalur darat. Dari Desa Sako Suban di pinggir hutan, kayu diangkut keluar melewati konsesi dan jalan angkut sejumlah perusahaan, seperti PT Sentosa Bahagia Bersama, PT Bumi Persada Permai, dan jalan PT Conoco Phillips. Jalur-jalur membawa kayu curian dijual ke Jambi.

Demi melegalkan pengangkutan kayu ilegal itu, aparat desa di Sako Suban mengeluarkan surat keterangan asal usul kayu dengan menggunakan data palsu sumber kayu.

Diselidiki segera
Di Palembang, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan segera menyelidiki praktik penebangan hutan di perbatasan Sumsel-Jambi. Kesatuan Pengelolaan Hutan Meranti I juga akan memanggil PT Restorasi Ekosistem Indonesia buat berkoordinasi terkait itu.

Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara mengatakan, ia belum mengetahui adanya penebangan liar di perbatasan Sumsel-Jambi. Pengungkapan kasus penebangan liar dan pendistribusian kayu dari kawasan hutan terakhir terjadi April 2018.

”Saya akan menginstruksikan Polair Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin menyelidiki kasus ini. Saya akan selidiki kasus ini,” katanya.

Dalam waktu dekat, polisi juga akan memeriksa operasionalisasi pengolahan kayu di sekitar kawasan hutan dan memeriksa legalitasnya. (ITA/ICH/RAM)................SUMBER, KOMPAS, RABU 13 MARET 2019, HALAMAN 16

Copyright © Perpustakaan Emil Salim 2018