Perpustakaan Emil Salim

Sekertariat Jenderal
Pusat Data dan Informasi
Bidang Pengelolaan Informasi

Perpustakaan

PERMOHONAN MAAF KAMI SAMPAIKAN KE SELURUH ANGGOTA PREMIUM JIKA ADA FILE YANG TDK DAPAT DIUNDUH. DIMOHON UNTUK MEMBERITAHUKAN VIA EMAIL KE : emilsalimlibrary@gmail.com DAN KAMI AKAN MENGIRIMKAN FULLTEKS KE EMAIL ANGGOTA -

MELEPAS JERATAN CIPTAAN

MELEPAS JERATAN CIPTAAN

MELEPAS JERATAN CIPTAAN

Sejak plastik – jenis barkelit – dibuat masal tahun 1910 oleh Leo Hendrik Baekeland di Amerika Serikat, evolusi berbagai jenis polimer berantai panjang ini pun berkembang pesat. Hingga kemudian, saat ini, semua di sekeliling manusia modern menggunakan berbagai jenis plastik untuk berbagai keperluan hidupnya. Kemudian, dalam beberapa tahun terakhir manusia dikejutkan fakta bahwa plastik menjadi sampah tak terkendali.

Sifat plastik yang relatif lentur, awet, tak menghantar listrik, kedap air, tahan panas, dan  ringan menjadikannya dominan di sekeliling kehidupan manusia. Mulai dari hal-hal sederhana hingga penggunaan teknologi canggih kini menggunakan polimer berantai karbon panjang ini.

Hingga akhirnya, semua kelebihan dan keistimewaan plastik itu menjadi “bumerang”. Karena ringannya, plastik kemasan ini memudahkannya berpindah dari daratan ke sungai dan laut. Karena lentur dan awet, plastik ini termakan mamalia laut, menjebak burung, serta mengikat penyu dan hiu hingga mati.

Itu plastik yang berukuran besar. Belum dari sisi plastik berukuran kecil atau biasa disebut mikroplastik, plastik yang terfragmentasi maupun plastik yang sengaja dibuat berukuran kecil.

Mikroplastk pun ditemukan pada makhluk-makhluk yang dimakan manusia. Mulai dari copepod (plankton) hingga ikan  yang memakannya diketahui mengandung mikroplastik dan nanoplastik di dalam tubuhnya.

Belum lagi mikroplastik yang terbukti telah mengontaminasi air kemasan dan garam laut. Tak heran, penelitian terkini pada warga di enam negara  telah menemukan mikroplastik pada feses manusia. Meski dampak mikroplastik bagi manusia ini belum teruji secara klinis, temuan ini menjadi sinyal bahwa kontaminasi plastik telah menyentuh kehidupan langsung manusia.

Laman www.TheTruthAboutCancer.com bahkan menyatakan “Industri kimia berjanji mengubah dunia dengan plastik dan mereka membuktikannya. Secara sistematis mereka menghancurkan air, tanah, dan tubuh kita”. Ini karena berbagai kandungan kimia dan logam berat pada jenis-jenis plastik yang setiap hari digunakan manusia secara umum.

Setelah ini semua terjadi, apa yang kemudian dilakukan manusia? UN Environment – pada laporan Mei 2018 yang berjudul Exploring the potential for adopting alternative materials to reduce marine plastic litter, sedang mencari alternatif pengganti berbagai jenis plastik. Namun pencarian ini masih membutuhkan waktu panjang karena tiap jenis plastik memiliki kekhususan dan fungsi masing-masing yang sulit untuk digantikan bahan material lain.

Pengurangan kantong plastik

Di Indonesia, pertarungan melawan plastik masih belum beranjak dari mengurangi kantong plastik yang pernah diujicobakan di sejumlah kota pada tahun 2016. Inisiatif pun diambil sejumlah daerah dengan melarang penggunaan kantong plastik pada ritel modern.

Tertinggi di level provinsi, Gubernur Bali menjadi pionir pemerintah daerah yang memiliki aturan plastik sekali pakai pada 21 Desember 2018. Bukan hanya kantong plastik yang dilarang tapi juga styrofoam dan sedotan yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kalau di tingkat kabupaten/kota, Banjarmasin menjadi pionir yang melakukannya pada 2016 dan pada 2018 ini disusul Balikpapan, Denpasar, serta Kota Bogor, yang membatasi penggunaan kantong plastik. Ibukota Jakarta hingga kini masih maju-mundur dalam menerapkan menerapkan kebijakan serupa.

Meski tampak kecil dan sederhana, pelarangan kantong plastik hal ini menjadi jalan masuk untuk penyadaran masyarakat bahwa ada masalah dengan penggunaan plastik yang berlebihan dan perilaku nyampah itu berbahaya. Karena membahayakan lingkungan, pencemar – dalam hal ini konsumen yang menggunakan kantong plastik sekali pakai – agar mengurangi potensi pencemaran.

Info terbaru, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) saat ini sedang ancang-ancang memulai lagi program kantong plastik berbayar yang kini diberi nama Kantong Plastik Tak Gratis (KPTG). Langkah ini dinyatakan sebagai kontribusi peritel terhadap target pemerintah dalam hal pengurangan 30 persen sampah pada 2025.

Kabar baiknya lagi, Kementerian Keuangan sejak 2018 merangsang inisiatif pemerintah daerah untuk pengurangan sampah ini melalui dana insentif daerah (DID). Meski relatif kecil nilai DID untuk pengelolaan sampah tiap daerah – hanya Rp 9 miliar – Rp 11 miliar – pemberian ini diharapkan merangsang pemerintah daerah yang memiliki kewenangan memberikan layanan publik – termasuk persampahan – serius mengurangi sampahnya.

Langkah jemput bola Kementerian Keuangan ini pun kini disiapkan dengan menyusun cukai kantong plastik. Komunikasi intensif lintas kementerian pun dilakukan agar Kementerian Keuangan mendapatkan persetujuan untuk membentuk Peraturan Pemerintah.

Namun hingga kini, penolakan cukai pada kantong plastik secara terbuka terus didengungkan Kementerian Perindustrian. Alasannya, hal ini akan berdampak pada suasana investasi industri serta berpotensi mengakibatkan inflasi.

Kementerian Perindustrian beserta Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) beralasan permasalahan lingkungan terkait plastik sebagai dampak tata kelola persampahan yang buruk berkelindan dengan perilaku nyampah yang jorok. Bukan kesalahan pada plastik.

Namun Kementerian Keuangan tak mundur dengan dalih Inaplas. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019, target cukai kantong plastik telah dipatok sebesar Rp 500 miliar. Sebuah angka yang sangat jauh dibandingkan cukai rokok yang mencapai Rp 150 triliun.

Dengan demikian, bisa dipahami tujuan cukai kantong plastik ini bukan untuk menambah pendapatan negara, tetapi kembali pada tujuan hakiki untuk membatasi penggunaan. Pemberlakuan cukai pada kantong plastik, penekanannya pada pengurangan kantong plastik.

Permasalahan sampah tidak bisa hanya mengandalkan perubahan perilaku yang notabene mengubah kultur atau kebiasaan konsumtif yang telanjur dimanjakan dengan pemberian dan pemakaian plastik. Perubahan secara sukarela seperti ini membutuhkan waktu yang sangat panjang sedangkan kondisi bumi telah semakin susah bernapas akibat jeratan plastik.

Ini pula yang terus didesakkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menuntaskan peta jalan pengurangan sampah plastik oleh produsen yang tak kunjung kelar sejak dibahas enam tahun lalu. Langkah ini seharusnya tak lagi sulit mengingat perusahaan-perusahaan raksasa penghasil sampah plastik kemasan makanan, minuman, dan kosmetik dalam berbagai kesempatan mengumumkan strategi dan targetnya.

Dengan demikian, saat ini, kesadaran akan pengurangan plastik yang telah ada pada industri dan pemerintah daerah dan pusat ini tinggal dijalankan. Melalui regulasi yang tegas dan tersosialisasi baik, konsumen tinggal mengikuti dan mengubah kebiasaannya yang boros penggunaan plastik................SUMBER, KOMPAS, JUMAT 22 FEBRUARI 2019, HALAMAN 10

Copyright © Perpustakaan Emil Salim 2018