Perpustakaan Emil Salim

Sekertariat Jenderal
Pusat Data dan Informasi
Bidang Pengelolaan Informasi

Perpustakaan

PERMOHONAN MAAF KAMI SAMPAIKAN KE SELURUH ANGGOTA PREMIUM JIKA ADA FILE YANG TDK DAPAT DIUNDUH. DIMOHON UNTUK MEMBERITAHUKAN VIA EMAIL KE : emilsalimlibrary@gmail.com DAN KAMI AKAN MENGIRIMKAN FULLTEKS KE EMAIL ANGGOTA -

PENGELOLAAN SAMPAH : PERITEL MODERN SIAPKAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR

PENGELOLAAN SAMPAH : PERITEL MODERN SIAPKAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR

PENGELOLAAN SAMPAH : PERITEL MODERN SIAPKAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR

JAKARTA, KOMPAS – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia dalam waktu dekat kembali memberlakukan program kantong plastik berbayar atau dinamai Kantong Plastik Tidak Gratis. Hal itu sebagai kontribusi mereka membantu pencapaian target pemerintah dalam pengurangan sampah 30 persen pada 2025.

Program ini akan dijalankan pada daerah yang belum memiliki peraturan walikota/bupati atau peraturan gubernur tentang pembatasan kantong plastik. Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang diinisiasi Aprindo itu diharapkan bisa mengulang sukses uji coba penerapan serupa tahun 2016 yang pada tiga bulan pertama penerapan mengurangi 25-30 persen persen penggunaan kantong keresek di gerai-gerai ritel modern.

“Pemerintah saat ini giat mengurangi sampah plastik. Aprindo tertantang untuk mendukung hal itu,” kata Roy Mandey, Ketua Umum Aprindo, Senin (18/2/2019),  di Jakarta.

Ditanya apakah KPTG akan diberlakukan Aprindo bertepatan Hari Peduli Sampah Nasional 21 Februari 2019? Ia hanya mengatakan draft surat edaran akan dimatangkan dan secepatnya disosialisasikan.

Sebagai catatan, kebijakan serupa diujicobakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada jaringan Aprindo di 27 daerah di Indonesia. Saat itu Aprindo menarik diri dari pelaksanaan karena masalah di lapangan. Selain itu, beberapa daerah menerbitkan peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang lebih progresif dari surat edaran uji coba dari KLHK dari sisi harga kantong plastik ataupun sanksi (Kompas, 1 Oktober 2016).

Padahal, menurut KLHK, program ujicoba ini bisa mengurangi sedikitnya 35 persen pemakaian kantong plastik. Bila dijalankan lebih lanjut, persentase pengurangan bisa lebih besar.

Roy Mandey mengatakan seluruh anggota Aprindo telah mengetahui rencana penerapan KPTG. Dengan pengalaman menjalankan ujicoba kantong plastik berbayar pada 2016, ia yakin anggota Aprindo tak kesulitan menerapkannya.

Besaran nilai kantong plastik yang dibayar konsumen yang menginginkan kantong plastik, belum diputuskan. Pengalaman ujicoba lalu, konsumen membeli setiap kantong plastik dengan harga Rp 200. Lalu akankah harga kantong plastik sama sebesar Rp 200? “Lebih kurang lah. Yang penting semangatnya kurangi sampah plastik dengan cara elegan,” kata Roy.

Ia mengingatkan kantong plastik yang saat ini diberikan peritel merupakan bentuk layanan dan investasi peritel. Dengan penerapan KPTG, peritel tak lagi memberi layanan pemberian kantong plastik secara gratis tetapi mengubah kantong plastik sebagai barang dagangan.

“Kalau barang dagangan itu sesuatu yang masuk ke struk. Kami keluarkan pajak pertambahan nilai (PPN) buat negara. Jadi jangan dipertanyakan uang ke mana. Itu bukan uang titipan, tapi dari barang dagangan. Kalau mau boleh silakan beli, kalau tidak mau ya tidak usah beli,” katanya.

Konsisten

Saat dihubungi secara terpisah, Koordinator Harian Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Rahyang Nusantara menyambut baik inisiatif Aprindo untuk mengaktifkan kembali kantong plastik berbayar dengan slogan KPTG. Ia yakin hal itu bisa dilakukan mengingat anggota Aprindo, Swalayan Superindo, menerapkannya secara konsisten.

“Masak anggota Aprindo lain yang lebih besar dan cabangnya lebih luas ada dimana-mana tidak bisa menerapkannya,” kata dia.

Semangat pengurangan maupun pembatasan pemakaian kantong plastik ini menurut dia harus dikembangkan. Ia menyebutkan setiap kegiatan bersih pantai selalu menemukan kantong plastik beserta jenis plastik lain seperti sedotan dan sachet/kemasan yang terbuang di lapangan.

Ia pun menyebutkan produk potensial sumber sampah lain seperti sachet/kemasan perlu dilirik dan dikerjakan. Untuk sedotan, hanya Bali yang memiliki Peraturan Gubernur yang membatasi penggunaannya beserta kantong plastik dan styrofoam.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar pun menyambut baik langkah peritel.”Kalau ingin menerapkan kantong plastik tak lagi berbayar itu artinya dimungkinkan saja. Kenyataannya kan plastik memang mereka beli,” ujarnya..............SUMBER, KOMPAS, SELASA 19 FEBRUARI 2019, HALAMAN 10

Copyright © Perpustakaan Emil Salim 2018