Perpustakaan Emil Salim

Sekertariat Jenderal
Pusat Data dan Informasi
Bidang Pengelolaan Informasi

Perpustakaan

PERDAGANGAN PLASTIK : WASPADAI PEMBUANGAN SAMPAH DUNIA

PERDAGANGAN PLASTIK : WASPADAI PEMBUANGAN SAMPAH DUNIA

PERDAGANGAN PLASTIK : WASPADAI PEMBUANGAN SAMPAH DUNIA

Indonesia agar bersiap diri menghadapi risiko sebagai sasaran pembuangan sampah dari berbagai negara. Aliansi Zero Waste Indonesia mendesak pemerintah agar melakukan pengetatan regulasi dan pengawasan atas impor-impor bahan baku daur ulang plastik dan kertas.

Kedua aktivitas perdagangan antarnegara ini dijumpai menyertakan berbagai jenis sampah rumah tangga dari negara eksportir yang disisipkan dalam bahan baku daur ulang tersebut. Mekanisme pengembalian barang impor yang “terkontaminasi” sampah rumah tangga pun perlu dibangun agar eksportir berpikir ulang bila hendak “menyelundupkan” sampah ke Indonesia.

“Ada indikasi kita potensial menjadi tempat sampah dari negara lain. Ada perubahan rute perdagangan sampah yang memang masih (temuan) awal tapi lebih baik kita kedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Mochamad Adi Septiono, Toxics Program Officer BaliFokus/Nexus3, bagian dari aliansi, Kamis (21/3/2019) di Jakarta. 

Aliansi Zero Waste Indonesia menggelar konferensi pers “Situasi Ekspor dan Impor Sampah Plastik di Indonesia: Implikasi dari Kebijakan National Sword China”. Mereka menyoroti dampak kebijakan China yang sejak Maret 2018 menjalankan kebijakan National Sword yang memperketat keran impor bahan baku daur ulang plastik.

Menurut riset Amy L Brooks dan kawan-kawan (2018) The Chinese Import Ban and Its Impact on Global Plastic Waste Trade pada jurnal Science Advances, secara kumulatif pada 1988 – 2016 China menyerap 45,1 persen sampah dunia. Keran impor bahan baku daur ulang plastik ini kini dibuat sangat ketat sehingga mengguncang “perdagangan sampah”.

Pendataan  Lembaga Kajian dan Konservasi Ekologi Lahan Basah (Ecoton),  anggota aliansi, menunjukkan aneka jenis sampah rumah tangga yang mengiringi impor kertas pada 11 perusahaan dari 80-an perusahaan importir kertas untuk didaur ulang di Jawa Timur. Kesebelas perusahaan tersebut dipilih karena berada di dekat Kali Brantas.

Sampah tersebut sebagian besar dari Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris. Jenis sampah tersebut 74 persen berupa kemasan makanan, 20 persen kemasan produk rumah tangga, dan 16 persen kemasan produk pribadi (popok, bungkus sabun/sampo, obat dan lain-lain).

Sampah ikutan dari impor kertas ini dijual ke warga seharga Rp 1 juta per truk. Sampah plastik rumah tangga tersebut dipilah untuk dijual kembali.

Sampah plastik berupa serpihan plastik yang bercampur/menempel pada kertas (tak bisa didaur ulang) dijual sebagai pengganti bahan bakar kayu ke sejumlah pabrik tahu setempat. Sementara residu sampah yang tak laku dijual dibuang di pinggir Kali Brantas maupun dibakar sehingga menimbulkan pencemaran udara dan pencemaran air.

Mikroplastik

Ia pun mengecek kandungan mikroplastik pada Kali Brantas serta saluran pembuangan limbah perusahaan-perusahaan tersebut yang dibuang ke Kali Brantas. Hasilnya, ditemukan 293-2.499 partikel per liter dan pada saluran pembuangan limbah 3.896 partikel per liter.

Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi mengkhawatirkan kontaminasi ini berdampak buruk pada kualitas air Kali Brantas yang menjadi sumber air baku bagi PDAM di Kota Surabaya dan sekitarnya. “Ada 6 juta pelanggan PDAM yang tergantung sungai yang telah tercemar mikroplastik ini,” kata dia.

Yuyun Ismawati, Penasehat Senior Yayasan BaliFokus menyebutkan di Asia Tenggara seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia yang juga menjadi tujuan “ekspor sampah” kini memperketat kerannya. Malaysia mencabut izin impor 114 perusahaan, memperketat standar impor, dan menargetkan pelarangan impor pada tahun 2021.

Thailand juga menargetkan pelarangan impor sampah plastik akibat kenaikan drastis impor sampah plastik dari Amerika Serikat  yang mencapai 2.000 persen (91.505 ton) pada 2018. Selain itu, Vietnam pun tak lagi mengeluarkan izin baru untuk impor sampah setelah sejumlah kontainer menumpuk di pelabuhan berisi reja plastik, kertas, dan logam.

Fajri Fadilah, peneliti Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun dan UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah cukup baik. Ia menyebutkan Permendag memiliki instrumen satuan tugas pengawasan kesesuaian yang dibantu surveyor (pihak ketiga) tiap bulan.

“Tidak pernah lihat di sektor lingkungan hidup yang intensitas laporan sangat cepat. Ini di atas kertas. Kalau implementasi lain hal,” kata dia.

Temuan berupa ikutan sampah pada impor bahan baku kertas untuk industri daur ulang seperti yang dipaparkan Ecoton, kata dia, menunjukkan peraturan agar ditinjau kembali.

Ia mendorong agar nol persen kontaminasi sampah (Aliansi membatasi kontaminan 0,5 persen) menjadi syarat untuk  menolak pengiriman impor. Syarat impor limbah nonB3 yaitu bukan berasal dari landfill (timbunan sampah) dan berupa sampah, tidak terkontaminasi B3 dan limbah B3, serta tidak tercampur limbah yang tidak diatur dalam permendag  tersebut.

“Kalau realitanya yang diimpor itu banyak mengandung sampah ya harusnya agar masuk ke barang yang harus kembali diekspor (dikembalikan ke negara eksportir). Jadi barang yang diimpor ini tak tercampur, bersih, dan sesuai jenis yang dimanfaatkan industri sehingga tidak ada yang dibuang,” kata dia.

Yuyun Ismawati menambahkan, selain pengetatan regulasi dan pengawasan di dalam negeri, negara pengekspor didesak meninjau ulang peraturan ekspornya. Sebab, sampah-sampah yang dikirim negara maju untuk diolah ke negara-negara tujuan ekspor ini acapkali diklaim sebagai upaya daur ulang.

“Kami menyarankan agar negara maju bisa mendaur ulang sampahnya pada daerah yang terdekat.. Kalau teknologinya sudah bisa membawa orang sampai ke bulan dan segala macam, kenapa tidak bisa daur ulang sendiri dan malah daur ulang ke negara-negara yang jauh,” kata dia.

Mekanisme impor limbah non-B3 yang diatur dalam Permendag ini membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hingga semalam pejabat KLHK terkait belum memberikan tanggapan. Sejak April 2018, KLHK tak lagi memberikan rekomendasi bagi impor plastik (Kompas, 10 November 2018)............SUMBER, KOMPAS, JUMAT 22 MARET 2019, HALAMAN 9 DAN https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/03/22/indonesia-rentan-menjadi-sasaran-pembuangan-sampah-dunia/

Copyright © Perpustakaan Emil Salim 2018