Gugatan terhadap saksi ahli terkait kasus lingkungan kembali terjadi. Kali ini menimpa Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor yang menjadi langganan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menangani kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, 17 September 2018. Dalam gugatannya, PN Cibinong diminta menyatakan Bambang Hero melawan hukum, menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta batal demi hukum. Artinya, segala surat-surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum.
“Ini bentuk kriminalisasi, intimidasi, menakut-nakuti dan menghina kepakaran Guru Besar Bambang Hero Saharjo,” kata Made Ali, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Rabu (3/10/2018) di Pekanbaru Riau, menanggapi gugatan PT JJP kepada Bambang Hero tersebut.
Meski digugat, saat dihubungi Rabu malam, Bambang Hero menyatakan tidak akan mundur menjadi saksi ahli bagi kasus-kasus lingkungan. “Ini di depan saya sudah banyak kasus yang mengantri. Sejengkal saja saya tidak akan mundur,” kata dia.
Dalam gugatan, PT JJP juga meminta Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan masalah lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila Rp 500 miliar. Bambang Hero menjadi saksi ahli KLHK pada 2016 saat menangani kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 ha di areal PT JJP.
Kasus perdata telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung. Perusahaan kelapa sawit itu diharuskan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 hektar dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar.
Nilai hukuman yang diberikan Pengadilan Tinggi Jakarta itu lebih tinggi dari putusan PN Jakarta Utara. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan biaya ganti rugi Rp 7,2 miliar dan biaya pemulihan Rp 22,2 miliar kepada PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). (Kompas, 5 Juli 2016)
“Bukankah keterangan ahli yang disampaikan Prof Bambang Hero di depan majelis hakim terbukti benar, lalu dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara, bahwa PT JJP terbukti melakukan tindak pidana maupun berbuat melawan hukum karena secara sengaja dan lalai membiarkan konsesinya terbakar,” kata dia.
Pada 2013, PT JJP pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil KLHK karena melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup berupa membiarkan lahan gambutnya seluas 1.000 ha terbakar. Hakim memvonis JJP terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 ha lahan gambut terbakar. PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tak dibayarkan, aset JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.
Tidak dapat dituntut
“Tindakan yang dilakukan PT JJP bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap pejuang lingkungan hidup,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari. Padahal pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sesuai Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Terkait ancaman gugatan hukum kepada Bambang Hero, Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jasmin Ragil Utomo mengatakan akan mendukung Bambang Hero dan menyiapkan pengacara. “KLHK juga mendukung, ikuti proses persidangannya,” kata dia.
Bukan pertama kali
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT JJP terhadap PBambang Hero bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya PT JJP juga melakukan kriminalisasi terhadap Basuki Wasis ahli Kerusakan Lingkungan Hidup dan Tanah dari Institut Pertanian Bogor yang menjadi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2013.
PT JJP melaporkan Basuki Wasis dengan dugaan memberikan keterangan palsu sewaktu persidangan. Padahal hakim memvonis PT JJP terbukti melanggar Pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putusan pengadilan itu berdasarkan pada keterangan ahli, bukti berupa hasil uji lab para ahli atas kondisi tanah bekas terbakar diperoleh data bahwa kebakaran terjadi mengakibatkan perubahan sifat fisik, kimia tanah, dan hilangnya flora dan fauna serta mikroorganisme tanah amat penting di areal gambut.
Basuki Wasis saat ini juga digugat Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberi keterangan ahli yang mengakibatkan kerugian materil dan immateril Rp 5 triliun bagi Nur Alam. Basuki Wasis diminta menjadi ahli untuk menghitung kerugian Negara akibat kerusakan lingkungan hidup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keahlian kerusakan lingkungan hidup dan tanah Basuki Wasis dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam perkara di mana Prof Bambang Hero Saharjo juga jadi ahli. Dua ahli ini diminta oleh penegak hukum karena keahliannya untuk membuktikan secara ilmiah, dan terbukti saat pemeriksaan di depan majelis hakim. Karena itu, keahlian mereka berdasarkan hukum dan pro justicia...................SUMBER, KOMPAS, KAMIS 4 OKTOBER 2018, HALAMAN 14
Copyright © Perpustakaan Emil Salim 2018