Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menertibkan sejumlah wilayah penambangan tanpa izin yang tersebar di beberapa lokasi dalam empat kabupaten di provinsi itu. Langkah ini menyusul bencana tanah longsor yang menewaskan enam orang di tambang emas rakyat Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (3/6/2018).
Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangan di Manado, Selasa (5/6), mengatakan, penertiban tambang emas tanpa izin sebagai upaya mencegah terulangnya peristiwa seperti di Bakan. Tambang emas di Bakan merupakan tambang emas tanpa izin yang dieksploitasi warga.
”Kami meminta bantuan aparat kepolisian untuk menertibkan tambang emas tanpa izin tersebut,” kata Edwin.
Tercatat terdapat tujuh lokasi penambangan tanpa izin yang setiap hari dipadati petambang. Dari tujuh lokasi itu, menurut dia, hanya dua yang mendapat rekomendasi pemerintah, yakni Tobongan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Tatelu di Kabupaten Minahasa Utara.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulut Adrianus Tinungki menambahkan, wilayah penambangan emas tanpa izin di Sulut terdapat di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara; Dumoga, Bolaang Mongondow; Manganitu, Sangihe; Komus Kaidipang, Bolaang Mongondow Utara; serta Kotabunan dan Lanut Modayag di Bolaang Mongondow Timur.
Adrianus menghendaki di setiap lokasi penambangan emas tanpa izin perlu dibangun pos keamanan untuk menjaga wilayah tersebut. Akan tetapi, keterbatasan anggaran membuat pengawasan terhadap wilayah penambangan jadi longgar.
Menurut dia, setiap hari ribuan petambang melakukan aktivitas menambang di wilayah tanpa izin. ”Sebelum peristiwa Bakan, kami melakukan penertiban di lokasi itu pada awal tahun,” kata Adrianus.
Ia mengatakan, wilayah tambang emas Bakan yang tak berizin itu telah memasuki areal kontrak karya sebuah perusahaan yang menguasai lahan seluas 58.000 hektar.
Menurut Adrianus, sebagian wilayah Sulut memiliki deposit emas, bijih besi, pasir besi, batu gamping, dan pasir kuarsa yang tersebar di 11 kabupaten dari 15 kabupaten/kota. Luas areal wilayah penambangan mencapai 517.825 hektar.
Pemerintah juga telah menerbitkan enam izin kontrak karya untuk penambangan emas dan 160 izin usaha penambangan. ”Potensi sumber daya alam Sulut cukup besar melihat luas daerah dan areal penambangan. Kami kesulitan mengawasi penambangan tanpa izin disebabkan minimnya petugas,” ujarnya.
Satu jenazah lagi
Terkait bencana longsor di lokasi tambang emas rakyat di Bakan, tim Search and Rescue (SAR) Manado menemukan jenazah Molan Mamontoh (55) pada Senin malam. Dengan begitu, total enam korban yang tertimbun longsor telah ditemukan. Lima korban tewas lainnya telah ditemukan pada Minggu.
Very Ariyanto dari Bagian Humas Kantor SAR Manado mengatakan, penemuan jenazah Molan mengakhiri pencarian korban longsor Bakan. Jenazah Molan langsung dimakamkan keluarganya pada Selasa pagi..................SUMBER, KOMPAS, RABU 6 JUNI 2018, HALAMAN 22
Copyright © Perpustakaan Emil Salim 2018