PERNYATAAN DAMPAK LINGKUNGAN
Tanggal : 2005-05-14
Suatu dokumen yang dibuat oleh suatu lembaga pusat, daerah atau suatu perusahaan swasta yang menguraikan dampak lingkungan dari suatu rancangan (undang-undang), suatu proyek pembangunan, atau kegiatan penting lain yang mungkin akan mempengaruhi mutu lingkungan. Dokumen diisyaratkan oleh undang-undang lingkungan hidup dan berbagai undang-undang lingkungan lain.