NILAI AMBANG BATAS (NAB)
Tanggal : 2005-05-12
Suatu ukuran bagi lingkungan baik berupa areal lahan, daerah perairan badan air (sungai, danau, teluk, dll) serta ruang udara, yang menyatakan batas tingkat pencemaran atau gangguan yang diperbolehkan mempengaruhi lingkungan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.