PENGHARGAAN PERINTIS LINGKUNGAN
Tanggal : 2005-05-13
Penghargaan yang diberikan kepada seseorang atau rakyat biasa (bukan pejabat atau petugas pemerintah) yang telah melakukan suatu usaha yang betul-betul menonjol luar biasa, dan baru sama sekali bagi daerah yang bersangkutan serta berhasil dalam mengembangkan/melestarikan kemampuan lingkungan hidup.