TATA RUANG
Tanggal : 2015-10-13
Susunan pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat serta distribusi
peruntukan ruang dalam suatu wilayah,
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi
lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi
budi daya