ASAS TANGGUNG JAWAB
Tanggal : 2012-05-24
Bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab
pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.