KERUSAKAN LINGKUNGAN
Tanggal : 2009-06-09
Terganggunya fungsi lingkungan sebagai akibat dari tindakan, misal: pencemaran atau pengambilan berlebih dan atau perusakan SDAL, yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan