SQUATTER
Tanggal : 2007-11-23
Orang yang tinggal di suatu masyarakat atau daerah baru tanpa ijin (liar). Daerah squatter adalah suatu pemukiman yang berupa gubug-gubug liar dan darurat, dan umumnya tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah setempat. Letak area pemukiman ini biasanya di pinggiran rel kereta api, pinggiran sungai atau di bawah jembatan, dan di taman-taman yang terlindung atau tersembunyi