MEDIASI LINGKUNGAN
Tanggal : 2007-11-18
Sebuah mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (suatu masalah) akibat adanya pencemaran lingkungan hidup. Prinsip mediasi adalah sebuah negosiasi yang di hadiri oleh pihak ketiga (sebagai pihak) netral yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, namun pihak ketiga yang juga disebut sebagai mediator berperan membantu memfasilitasi pihak-pihak di dalam negosiasi untuk mencapai suatu kesepakatan yang mengikat.