KELEMBAGAAN DAN FRAMEWORK :PENGELOLAAN PESISIR TERPADU
Tanggal : 2004-02-19
Wilayah pesisir yang padat pembangunannya, dikelola oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholders) yang secara umum dapat dikelompokkan atas: a) Pemerintah; b) Dunia Swasta (Swasta, BUMN, Koperasi); dan c) Masyarakat. Masing-masing instansi pemerintah yang berkepentingan mempunyai peraturan perundang-undangan dalam meregulasi dan mengelola sumberdaya pesisir (constitutional rules). Lembaga pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pertumbuhan ekonomi (collective choice rules). Dunia usaha dan masyarakat melaksanakan kebijakan tersebut atau melakukan sendiri kepentingannya (operational rules). Tumpang tindihnya berbagai aturan manajemen (rules) dari ketiga tingkat pelembagaan (constitutional rules, collective choice rules dan operational rules) ini menimbulkan konflik jurisdiksi dan konflik kepentingan, sehingga mengurangi efektivitas pengelolaan sumberdaya pesisir. ....