Langkah-langkah strategis menuju desentralisasi pengelolaan lingkungan hidup yang efektif
Tanggal : 2004-01-28
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2000 telah menetapkan kewenangan pemerintah pusat dan propinsi di bidang lingkungan hidup. Pasal 2 poin. 18 PP ini memberi alokasi kewenangan pemerintah pusat dalam penetapan pedoman (pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan pedoman konservasi sumber daya alam), standard setting, penilaian Amdal untuk kegiatan-kegiatan tertentu (sebagai pengecualian), dan pengaturan dalam pemanfaatan sumber daya alam laut diluar 12 mil....