Perpustakaan Emil Salim

Sekertariat Jenderal
Pusat Data dan Informasi
Bidang Pengelolaan Informasi

Perpustakaan

PERMOHONAN MAAF KAMI SAMPAIKAN KE SELURUH ANGGOTA PREMIUM JIKA ADA FILE YANG TDK DAPAT DIUNDUH. DIMOHON UNTUK MEMBERITAHUKAN VIA EMAIL KE : emilsalimlibrary@gmail.com DAN KAMI AKAN MENGIRIMKAN FULLTEKS KE EMAIL ANGGOTA -

PERHUTANAN SOSIAL : AKSES HUTAN UNTUK KESEJAHTERAAN

PERHUTANAN SOSIAL : AKSES HUTAN UNTUK KESEJAHTERAAN

PERHUTANAN SOSIAL : AKSES HUTAN UNTUK KESEJAHTERAAN

Presiden Joko Widodo berpesan agar izin perhutanan sosial dipergunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Warga pun diminta tetap menjaga dan melestarikan hutan agar manfaat dan fungsi hutan selalu dirasakan.

Pesan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Minggu (11/11/2018) di Taman Hutan Raya Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu Presiden juga menyerahkan 37 izin perhutanan sosial seluas 8.617 hektar untuk 5.459 keluarga.

Sebanyak 37 izin tersebut terdiri dari 14 Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), seluas 2.943 ha untuk 2.252  Keluarga. Sisanya, sebanyak 23 Surat keputusan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) seluas 5.674,29 ha untuk 3.207 keluarga.

Di Jawa Barat baru diterbitkan 10.100 ha izin perhutanan sosial untuk 6.500 keluarga. “Ada potensi 160.000 hektar Surat Keputusan yang bisa diberikan buat masyarakat Jawa Barat,” kata Presiden.

Secara nasional, izin perhutanan sosial baru seluas 2,13 juta ha dari alokasi 12,7 juta ha. Artinya, capaian masih rendah. Karena itu, Presiden memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepatnya.

Presiden mempersilakan bagi masyarakat para penerima izin selama 35 tahun tersebut untuk menjadikan hutan sebagai lahan produktif. Misalnya, dengan tanaman kopi atau buah-buahan (hortikultura).

Kopi unggulan Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kopi sebagai unggulan di Jawa Barat. Prestasi Gunung Puntang beserta kopi-kopi lain di Jawa Barat menjuarai berbagai penilaian.

Di Jabar terdapat 30.000 ha kebun kopi yang rata-rata berjenis kopi arabika. Angka ini menurut Ridwan akan diperluas melalui kerja sama dengan Perum Perhutani seluas 100.000 ha melalui mekanisme perhutanan sosial.

Presiden yang mengakui kenikmatan kopi Gunung Puntang, meminta agar petani fokus menanam produk unggulan atau bernilai tinggi serta cocok dengan cuaca setempat. Namun diingatkan juga agar Gubernur membuat klaster-klaster produk sehingga produk tak seragam.

Zakaria (64), anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan Padahurip di Padaawas, Pasirwangi, Garut, mengatakan, SK Kulin KK yang diterimanya akan dimanfaatkan untuk mengintensifkan kebun kopi serta menanam jeruk. Ia pun menyambut baik program ini juga diikuti pemberian modal Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan BUMN.

“Kalau dapat modal saya ingin juga pelihara bebek petelur, “ kata dia. Melalui izin perhutanan sosial ini, warga diperbolehkan bertani dan beternak dengan mempertimbangkan topografi lahan/hutan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan, setelah penggarap menerima SK, mereka dapat menggarap lahannya dengan minimal ditanam pohon berkayu 50 persen karena pemegang izin berusaha di hutan. Sisanya dapat ditanam tanaman semusim seperti jagung, atau kedelai dalam bentuk agroforestri. Selain itu, dapat dikembangkan usaha silvopastureatau usaha perternakan seperti tambak udang/ikan di hutan mangrove.

Agar lahan izin menjadi produktif, masyarakat akan didampingi Kementerian LHK, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Perum Perhutani, Pemerintah Daerah serta para Penyuluh atau Pendamping program Perhutanan Sosial.

Dukungan juga diberikan oleh dunia perbankan, dalam bentuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memperoleh offtaker untuk menjamin produknya dapat disalurkan ke pasar sehingga kreditnya dapat dikembalikan. Perbankan juga ikut membantu untuk membangun dan mengembangkan model bisnisnya.

Lima skema

Pemerintah telah mengalokasikan lahan 12,7 juta ha untuk Perhutanan Sosial, dalam bentuk lima skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

“Program ini bertujuan untuk menurunkan ketimpangan sosial, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menurunkan kemiskinan dengan cara memberikan akses legal pengelolaan hutan selama 35 tahun kepada masyarakat,” jelas Bambang.

Target program Perhutanan Sosial tahun 2018 seluas 2 juta ha. Kebijakan akses lahan itu akan diikuti dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan warga di sekitar kawasan hutan.

Program tersebut adalah mulai dari penyiapan sarana dan prasana produksi, pelatihan dan penyuluhan, akses pada informasi pasar, akses pada teknologi, akses pembiayaan, dan pasca panen.....................SUMBER, KOMPAS, SENIN 12 NOPEMBER 2018, HALAMAN 14

Copyright © Perpustakaan Emil Salim 2018